KPID Sumbar Gelar EDP dengan Tiga Radio di Limapuluh Kota

Limapuluh Kota (Suara Komunitas) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat telah menggelar Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) terhadap tiga lembaga penyiaran Radio di Kabupaten Limapuluh Kota. Lembaga penyiaran radio itu ialah Radio Taratak FM, Radio Tasya FM dan Total FM. Acara itu diadakan pada hari Selasa (13/10) bertempat di gedung Graha Quantum, Tanjung Pati.

EDP ialah salah satu tahapan perizinan yang harus dilakukan kepada lembaga penyiaran baik radio maupun televisi. Radio Total FM ialah Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang sedang memperpanjang izin. Radio Total FM ini beralamatkan di Tanjung Pati. Sedangkan Taratak FM ialah Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) dan Tasya FM ialah Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang sedang mengajukan permohonan izin baru. Kedua radio ini beralamatkan di Nagari Kubang, Kecamatan Guguak.

Hadir diacara itu enam orang komisioner KPID Sumbar termasuk ketua KPID Sumbar, Afrianto Korga, unsur masyarakat kabupaten limapuluh kota baik itu dari pemerintahan maupun tokoh masyarakat serta para pemohon/pengurus masing-masing radio. Pemohon mempresentasikan kelayakan radionya masing-masing yang didengar langsung oleh komisioner KPID Sumbar dan juga unsur masyarakat kabupaten Limapuluh Kota. Untuk Radio Taratak FM dipresentasikan oleh Simen Hadi, Radio Total FM oleh Budi Mulya dan Radio Tasya FM oleh Zulfahmi. Setelah masing-masing pemohon mempresentasikan kelayakan radionya, dilakukanlah evaluasi bersama antara KPID Sumbar, unsur masyarakat kabupaten Limapuluh Kota dan pemohon izin. Masing-masing pihak memberikan pendapat atau tanggapannya.

Selanjutnya para pemohon izin radio ini menunggu kabar dari KPID Sumbar, apakah radionya akan mendapatkan Rekomendasi Kelayakan Dari KPID Sumbar atau tidak. Bagi radio yang mendapatkan rekomendasi kelayakan akan dilanjutkan proses perizinannya ke tahapan berikutnya. (Sn)
Gambar tema oleh timhughes. Diberdayakan oleh Blogger.